Di kampung saya, setiap ada selamatan disertai dengan khutmul Qur'an, cara membacanya sangat cepat, sehingga ada saja bacaan yang tidak jelas makhraj-nya.
Bagaimana hukum membaca/cara membaca seperti itu?
Adapun cara membaca al-Quran itu ada 3:
- Tartil, yaitu membaca al-Quran dengan pelan dan thuma'ninah (tenang).
- Hadr, yaitu membaca alquran dengan cepat, akan tetapi hukum-hukum tajwid seperti hukum nun mati dan tanwin (mahkamun-nun as-sakinah wat-tanwin) serta makhraj huruf dan siifat huruf (nakharijul-huruf wa shifatia) masih terpelihara/tidak hilang. Artinya, tetap sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Tajwid.
- Tadwir, maksutnya membaca al-Quran antara Tartil dan Hadr (tengah-tengah, tidak pelan dan tidak cepat), dengan tanpa harus meninggalkan hukum-hukum bacaan dalam Tajwid.
Adapun membaca al-Quran dengan cepat hingga berakibat lahn yang dapat merusak terhadap arti atau makna al-Quran, menghilangkan atau meninggalkan hukum-hukum yang ada dalam Tajwid, serta hurufnya berubah, maka dihukumi haram.
sumber: buletin tauiyah Sidogiri