Recent Posts

Hukum Khataman al-Qur'an Ngebut

 

Di kampung saya, setiap ada selamatan disertai dengan khutmul Qur'an, cara membacanya sangat cepat, sehingga ada saja bacaan yang tidak jelas makhraj-nya.

Bagaimana hukum membaca/cara membaca seperti itu?


Adapun cara membaca al-Quran itu ada 3:
  1. Tartil, yaitu membaca al-Quran dengan pelan dan thuma'ninah (tenang).
  2. Hadr, yaitu membaca alquran dengan cepat, akan tetapi hukum-hukum tajwid seperti hukum nun mati dan tanwin (mahkamun-nun as-sakinah wat-tanwin) serta makhraj huruf dan siifat huruf (nakharijul-huruf wa shifatia) masih terpelihara/tidak hilang. Artinya, tetap sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Tajwid.
  3. Tadwir, maksutnya membaca al-Quran antara Tartil dan Hadr (tengah-tengah, tidak pelan dan tidak cepat), dengan tanpa harus meninggalkan hukum-hukum bacaan dalam Tajwid.
Adapun membaca al-Quran dengan cepat hingga berakibat lahn yang dapat merusak terhadap arti atau makna al-Quran, menghilangkan atau meninggalkan hukum-hukum yang ada dalam Tajwid, serta hurufnya berubah, maka dihukumi haram.


sumber: buletin tauiyah Sidogiri


    Choose :
  • OR
  • To comment